Rambut Rontok Sebelum Menyembelih Qurban
Bagaimana hukumnya rambut rontok yang dialami sohibul qurban, sementara dia belum menyembelih?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Semua perbuatan dan pelanggaran di luar kesengajaan kita, tidak dihitung sebagai kesalahan.
Allah ta’ala berfirman,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami ketika kami lupa atau tidak sengaja. (QS. Al-Baqarah: 286).
Dan Allah telah menjanjikan untuk mengabulkan doa ini. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Muslim (no. 345).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وإذا أخذ شيئاً من ذلك ناسياً أو جاهلاً أو سقط الشعر بلا قصد فلا إثم عليه، وإن احتاج إلى أخذه فليأخذه ولا شيء عليه، مثل أن ينكسر ظفره فيؤذيه فيقصه، أو ينزل الشعر في عينيه فيزيله، أو يحتاج إلى قصه لمداواة جرح ونحوه
Apabila pemilik hewan qurban memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu, atau rambutnya rontok tanpa ada maksud darinya, maka tidak ada dosa baginya. Dan jika dia sangat membutuhkan untuk memotongnya, boleh dia potong, dan itu boleh baginya. Misalnya, kukunya pecah sehingga mengganggu, lalu dia potong atau ada rambut yang mengenai matanya, kemudian dia hilangkan, atau dia sangat butuh untuk memotong rambutnya untuk mengobati luka, atau semacamnya.
http://www.saaid.net/mktarat/hajj/39.htm
Karena itu, para pemilik qurban yang rambutnya rontok atau kukunya rusak, yang semua terjadi di luar kesengajaan, tidak ada tanggung jawab apapun baginya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23557-rambut-rontok-sebelum-menyembelih-qurban.html